pelayanan tentang
Perizinan
Jasa pembuatan
Perizinan legalitas perusahaan
Kami memberikan jasa pembuatan Akta & SK Menkumham sebagai salah satu langkah yang perlu anda ambil membuat Akta Pendirian atau Perubahan Perusahaan sebagai bukti bahwa badan usaha anda telah memiliki izin yang legal, seperti : Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV).
Kami juga memberikan jasa pembuatan NIB sebagai nomor identitas berusaha, NPWP sebagai Nomor wajib pajak perusahaan sesuai dengan UUD Nomor 6 Tahun 1983 , API bagi Anda yang berkecimpung di usaha ekspor ataupun impor, dll.
beberapa pelayanan perizinan
"memberikan pelayanan yang memuaskan adalah prioritas perusahaan kami."
Akta & SK Menkumham
Pembuatan Akta Pendirian atau Perubahan dan SK Menkumham untuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV).
NIB
Pembuatan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
NPWP
Pembuatan NPWP yang diberikan kepada Perusahaan sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap perusahaan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
API
Pembuatan Alat Pengenal Impor yang merupakan tanda pengenal dari tiap importir untuk menjalankan berbagai kegiatan importasi barang untuk mengatur tata tertib impor dalam hal kebijakan perdagangan luar negeri di sektor impor.
PKP
Pmebuatan Pengusaha Kena Pajakberlaku untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terlansir dan didasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Lainya
Pembuatan legalitas perusahaan lainnya dapat kami ciptakan untuk memberikan kemudahan dan kepuasan anda.
Gratis konsultasi
hubungi kami
Tanyakan apapun kebutuhan perusahaan anda yang ada pada layanan kami tentang administrasi. Kami akan membantu semua kebutuhuan anda.